Pasal 1
"Anggota SNC dilarang mengakses situs-situs internet yang diluar kewajaran dan batas-batas peraturan perundang-undangan yang berupa pornografi, pornoaksi, dll."Pasal 2
"Anggota SNC dilarang terlibat atau berhubungan dengan apa saja yang dapat merusak dan mencemarkan nama baik SNC."Pasal 3
"Anggota SNC harus berjanji tidak akan melakukan hal tersebut diatas"
Pasal 4
"Anggota SNC harus mau berbagi ilmu yang telah diperoleh dari manapun kepada sesame anggota maupun orang lain."
Pasal 5
"Harus memakai celana panjang dan baju bebas rapi."
Pasal 6
"Bagi anggota yang berhalangan hadir pada pertemuan snc maka mereka harus memberitahuakannya ke pada senior."
Pasal 7
"Bagi yang terlambat hadir harus memberitahukan keterlambatannya ke senior."


dulu perasaan saya juga buat undang2 yang isinya..."Anggota SNC DILARANG KERAS...melakukan tindakan cracking yang merugikan pihak lain kecuali hal tersebut untuk membantu pihak tersebut mencari kelemahan sistem yang dibuat..."
BalasHapus